Pusat Pelaporan & Kontribusi Komunitas Mandiri
3 Langkah Mudah & Aman Membuat Laporan :
1. Siapkan Bukti Valid & Ojektif
Admin hanya akan memproses laporan yang disertai bukti nyata indikasi transaksi bermasalah (seperti : tangkapan layar chat pembatalan sepihak, bukti transfer ongkos travel yang hangus atau surat tanda penerimaan laporan kepolisian jika ada) [UU ITE 2024]
2. Wajib Gunakan Fitur " Sekali Lihat" (View Once)
Saat mengirimkan dokumen identitas sensitif terlapor (seperti foto wajah atau KTP) ke WhatsApp Admin, Anda WAJIB mengaktifkan fitur “Sekali Lihat” pada aplikasi WhatsApp anda. File akan terhapus otomatis setelah admin melakukan verifikasi silang [UU PDP 2022].
3. Sistem Penyamaran Data Otomatis (Masking)
Setelah laporan dinyatakan valid oleh tim verifikator, data yang dipublikasikan ke website hanya berupa kode unik & nama terlapor yang disensor / masking demi menjaga kepatuhan hukum siber Indonesia [UU ITE 2024, UU PDP 2022].
KLAUSUL TANGGUNG JAWAB HUKUM MUTLAK
Dengan mengeklik tombol “Kirim Laporan Privat” di bawah ini, anda selaku pelapor menyatakan dengan sadar dan penuh tanggung jawab bahwa :
- Seluruh kronologi informasi dan bukti yang anda serahkan adalah kejadian nyata dan benar adanya, bukan hasil rekaya, fitnah, pencemaran nama baik, atau persaingan usaha tidak sehat [UU ITE 2024].
- Apabila di kemudian hari ditemukan bahwa laporan yang anda ajukan adalah laporan palsu/rekayasa yang menimbulkan tuntutan hukum dari terlapor, maka seluruh tanggung jawab hukum secara perdata maupun pidana sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi Pelapor, dan melepaskan pengelola platform cekmaid dari segala tuntutan hukum dalam bentuk apa pun [UU ITE 2024].
- Tim verifikator cekmaid berhak penuh untuk menolak, menghapus, atau menunda penayangan kode kasus jika bukti yang diserahkan dinilai kurang kuat.
Komitmen Privasi & Kepatuhan Hukum [UU PDP]
Demi mematuhi UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, platform cekmaid TIDAK MENGUMPULKAN, TIDAK MENYIMPAN, DAN TIDAK MEMPUNYAI DATA BASE UTUH terkait foto fisik KTP atau dokumen identitas asli terlapor di dalam server publik website kami [UU PDP 2022].
Seluruh proses verifikasi laporan dilakukan secara tertutup, privat, dan terenskripsi satu-lawan-satu melalui WhatsApp resmi pengelola komunitas [UU ITE 2024, UU PDP 2022].